Nursing Advocacy adalah proses dimana perawat secara
objektif memberikan klien informasi yang dibutuhkan untuk membuat keputusan dan
mendukung klien apapun keputusan yang ia buat.
Menurut para
ahli perawat advokat ada 3 yaitu:
1. Ana pada tahun 1985
Melindungi klien atau masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dan keselamatan praktik tidak sah yang tidak kompeten dan melanggar etika yang dilakukan oleh siapapun.
2. Fry pada tahun 1987
Advokasi sebagai dukungan aktif tarhadap setiap hal yang memiliki penyebab atau dampak penting.
3. Gondow pada tahun 1983
Advokasi merupakan dasar falsafat dan ideal keperawatan yang melibatkan bantuan perawat secara aktif kepada individu secara bebas menentukan nasibnya sendiri.
Perawat sebagai advokat merupakan penghubung antara klien tim kesehatan lain dalam rangka pemenuhan kebutuhan klien,membela kepentingan klien dan membantu klien memahami semua informasi dan upaya kesehatan yang diberikan tim kesehatan dengan pedekatan tradisional maupun profesional,narasumber dan fasilitator dalam tahap pengembalian keputusan terhadap upaya kesehatan yang harus dijalani oleh klien.
Peran Advokat Keperawatan
1. Melindungi hak klien sebagai manusia dan secara hukum
2. Membantu klien dalam menyatakan hak-haknya bila dibutuhkan
3. Memberikan bantuan mengandung dua peran yaitu peran aksi dan peran nonaksi
Tanggung jawab perawat
Secara Umum: Mempunyai tanggung jawab dalam memberikan aspek,meningkatkan ilmu pengetahuan dan menigkatkan diri sebagai profesi.
Secara khusus: Memberikan aspek kepada klien mencakup asapek bio-spiko-sosio-kultural-spiritual yang kompehansif dalam upaya pemenuhan kebutuhan dasarnya.
Dalam menjalankan tugasnya perawat dilindungi oleh Undang-Undang no. 6 tahun 1960 UU ini membedakan tenaga kesehatan sarjana dan bukan sarjana.Tenaga perawat termasuk dalam tenaga bukan sarjana atau tenaga kesehatan dengan pendidikan rendah,termasuk bidan dan asisten farmasi dimana dalam menjalankan tugas di bawah pengawasan dokter,dokter gigi,dan apotek.
Permenkes No. 363/Menkes/Per/XX/1980 tahun 1980
Pemerintahan membuat suatu pernyataan yang jelas perbedaan antara tenaga keperawatan dan bidang.Bidang seperti halnya dokter,diijinkan mengadakan praktik swasta,sedangkan tenaga keperawatan secara resmi tidak diijinkan.
A.
Nursing Advocacy
Definisi
perawat advokat proses dimana perawat secara objektif memberikan klien
informasi yang dibutuhkan untuk membuat keputusan dan mendukung klien apapun
keputusan yang buat.
Perawat
sebagai advokat yaitu sebagai penghubung antara klien-tim kesehatan lain dalam
rangka pemenuhan kebutuhan klien. Membela kepentingan klien dan membantu
klien,memahami semua informasi dan upaya kesehatan yang diberikan tim kesehatan
dengan pendeketan tradisional maupun profesional.
Definisi
perawat advokat menurut beberapa ahli:
- Arti advokasi menurut ANA adalah melindungi klien atau masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dan keselamatan praktik tidak sah yang tidak kompeten dan melanggar etika yang dilakukan oleh siapa pun.
- FRY mendefinisikan advokasi sebagai dukungan aktif terhadap setiaap hal yang memiliki penyebab atau dampak penting.
- GADOW menyatakan bahwa advokasi merupakan dasar falsafah dan ideal keperawatan yang melibatkan bantuan perawat secara aktif kepada individu secara bebas menentukan nasibnya sendiri.
Tanggung
jawab perawat secara umum mempunyai tanggung jawab dalam memberikan asuhan
keperawatan,meningkatkan ilmu pengetahuan dan meningkatkan diri sebagai
profesi.
Tanggung
jawab perawat secara khusus adalah memberikan asuhan keperawatan kepada klien
mencakup aspek bio-psiko-sosio-kultural-spiritual yang komprehensif dalam upaya
pemenuhan kebutuhan dasarnya.
Peran
perawat sebagai advokasi
Sebagai
advokat klien, perawat berfungsi sebagai penghubung antara klien dengan tim
kesehatan lain dalam upaya pemenuhan kebutuhan klien, membela kepentingan klien
dan membantu klien memahami semua informasi dan upaya kesehatan yang diberikan
oleh tim kesehatan dengan pendekatan tradisional maupun professional. Peran
advokasi sekaligus mengharuskan perawat bertindak sebagai nara sumber dan
fasilitator dalam tahap pengambilan keputusan terhadap upaya kesehatan yang
harus dijalani oleh klien. Dalam menjalankan peran sebagai advocat (pembela
klien) perawat harus dapat melindungi dan memfasilitasi keluarga dan masyarakat
dalam pelayanan keperawatan.
Selain itu,
perawat juga harus dapat mempertahankan dan melindungi hak-hak klien, hak-hak
klien tersebut antara lain: hak atas informasi; pasien berhak memperoleh
informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit/sarana
pelayanan kesehatan tempat klien menjalani perawatan. Hak mendapat informasi
yang meliputi hal-hal berikut:
- penyakit yang dideritanya;
- tindakan medik apa yang hendak dilakukan;
- kemungkinan penyulit sebagai akibat tindakan tersebut dan tindakan untuk mengatasinya;
- alternatif terapi lain beserta resikonya;
- prognosis penyakitnya;
- perkiraan biaya pengobatan/rincian biaya atas penyakit yang dideritanya;
- hak atas pelayanan yang manusiawi, adil, dan jujur;
- hak untuk memperoleh pelayanan keperawatan dan asuhan yang bermutu sesuai dengan standar profesi keperawatan tanpa diskriminasi;
- hak menyetujui/ memberi izin persetujuan atas tindakan yang akan dilakukan oleh perawat/ tindakan medik sehubungan dengan penyakit yang dideritanya (informed consent);
- hak menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya;
- hak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis;
- hak menjalankan ibadah sesuai agama/ kepercayaan yang mengganggu pasien lain;
- hak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit;
- hak mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan rumah sakit terhadap dirinya;
- hak menerima atau menolak bimbingan moral maupun spiritual;
- hak didampingi perawat keluarga pada saat diperiksa dokter;
- hak untuk memilih dokter, perawat atau rumah sakit dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit atau sarana pelayanan kesehatan;
- hak atas rahasia medic atau hak atas privacy dan kerahasian penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya;
- hak meminta konsultasi kepada dokter lain yang terdaftar di rumah sakit tersebut (second opion), terhadap penyakit yang dideritanya dengan sepengetahuan dokter yang menangani;
B.
Pengambilan Keputusan Legal Etis
Membuat
keputusan bukanlah hal yang mudah, tetapi merupakan suatu tantangan bagi
seorang manajer. Dalam era global dan serba cepat ini, langkah untuk mengambil
keputusan harus cepat dan tepat pula.
Definisi
pengambilan keputusan
1.
Suatu
tindakan pemilihan, dimana pimpinan menetukan suatu kesimpulan tentang apa yang
harus dilakukan/ tidak dilakukan dalam suatu situasi tertentu.
2.
Merupakan
pendekatan yang sistematis terhadap suatu masalah yang dihadapi.
3.
Penyelesaian
masalah,yaitu menghilangkan adanya ketidakseimbangan antara yang seharusnya
dengan yang terjadi.
Pengambilan
keputusan adalah tugas terpenting dari semua tugas yang membentuk fungsi kepemimpinan
manajerial. Sebelum mengambil suatu keputusan, diperlukan informasi-informasi
pendukung, misalnya informasi mengenai:
- laporan anggaran
- laporan sensus pasien
- catatan medis
- catatan personil pegawai
- laporan jumlah waktu sakit pegawai, dan
- waktu libur
pengambilan
keputusan adalah proses kognitif yang tidak tergesa-gesa. Suatu rangkaian
tahapan yang dianalisis, diperlukan, dan dipadukan, hingga dihasilkanlah
ketepatan serta ketelitian dalam menyelesaikan masalah.
Berdasarkan
kebutuhan, jenis
keputusan yang dipakai adalah:
- Keputusan strategis, keputusan yang dibuat oleh eksekutif tertinggi.
- Keputusan administratif, yaitu keputusan yang dibuat manajer tingkat menengah dalam menyelesaikan masalah yang tidak biasa dan mengembangkan teknik inovatif untuk perbaikan jalannya kelembagaan.
- Keputusan operasional, yaitu keputusan rutin yang mengatur peristiwa harian yang dibuat sesuai dengan aturan kelembagaan, dan peraturan-peraturan lainnya.
Berdasarkan
situasi yang
mendorong dihasilkannya suatu keputusan , keputusan manajemen dibagi menjadi
dua macam:
- Keputusan terprogram, yaitu keputusan yang diperlukan dalam situasi menghadapi masalah. Masalah yang biasa dan yang terstruktur memunculkan kebijakan dan keseimbangan dan peraturan untuk membimbing pemecahan peristiwa yang sama. Misalnya keputusan tentang cuti hamil.
- Keputusan yang tidak terprogram, yaitu keputusan kreatif yang tidak terstruktur dan bersifat baru, yang dibuat untuk menangani situasi tertentu. Misalnya keputusan yang berkaitan dengan pasien.
Berdasarkan
proses pembuatan keputusan, keputusan manajemen juga dapat dibedakan menjadi dua model:
- Keputusan model normatif atau model ideal memerlukan proses sistematis dalam pemilihan satu alternative dan beberapa alternatif; perlu waktu yang cukup untuk mengenal dan menyukai pilihan yang ada.
- Keputusan model deskriptif (pendekatan, lebih pragmatis) berdasarkan pada pengamatan dalam membuat keputusan yang memuaskan ataupun yang terbaik.
Aspek
kelompok dalam pengambilan keputusan
Ada
perbedaan antara keputusan bersama kelompok dan keputusan kelompok.
Dalam pengambilan keputusan bersama kelompok, kelompok sepenuhnya
berpartisipasi dalam mengambil keputusan, kecuali dalam menetapkan keputusan
akhir. Sedangkan dalam pengambilan keputusan kelompok, kelompok sepenuhnya ikut
menentukan dalam pengambilan keputusan akhir.
Tipe
Pengambilan Keputusan
- Pengambilan keputusan yang kurang tanggapan (metode yang kurang diperhatikan)
- Pengambilan keputusan dengan cara otomatis
- Pengambilan keputusan minoritas (yang lebih pandai yang unggul)
- Pengambilan keputusan mayoritas (melalui pemungutan suara)
- Pengambilan keputusan dengan consensus
- Pengambilan keputusan dengan suara bulat
C.
Metode Pemecahan Masalah
Masalah
adalah perbedaan antara keadaan nyata sekarang dengan keadaan yang dikehendaki.
Dalam manajemen diperlukan proses pemecahan masalah secara sistematis. Hal ini
perlu untuk mengatasi kesulitan pada waktu membuat keputusan, misalnya
menghadapi situasi yang tidak diduga (pada keputusan yang tidak terprogram atau
tidak rutin).
Elemen-elemen
dari proses pemecahan masalah:
- Masalah
- Desired state (keadaan yang diharapkan)
- Current state (keadaan saat ini)
- Pemecah masalah/manajer
- Adanya solusi alternatif dalam memecahkan masalah
- Solusi.
Hal lain
yang harus diketahui dalam pemecahan masalah adalah, harus mengetahui perbedaan
antara masalah dengan gejala. Pertama, gejala dihasilkan oleh masalah. Kedua,
masalah menyebabkan gejala. Ketiga, ketika masalah dikoreksi maka gejala akan
berhenti, bukan sebaliknya.
Masalah
mempunyai beberapa struktur
- Masalah Terstruktur. Adalah masalah yang terdiri dari elemen-elemen dan hubungan antar elemen yang semuanya dipengaruhi oleh pemecah masalah. Pemecah masalah tersebut adalah komputer. Karena komputer dapat memecahkan masalah tanpa perlu melibatkan manajer.
- Masalah Tidak Terstruktur. Adalah masalah yang berisi elemen-elemen atau hubungan antar elemen yang tidak dipahami oleh pemecah masalah. Pemecahan masalah dilakukan oleh manajer. Karena manajer harus melakukan sebagian besar tugas memecahkan masalah.
- Masalah Semi Terstruktur. Adalah masalah yang berisi sebagian elemen atau hubungan yang dimengerti oleh pemecah masalah. Pemecahan masalah dilakukan oleh manajer dan komputer, yang harus bisa bekerja sama memecahkan masalah.
Proses
pemacahan masalah menurut John Dewey, Profesor di Colombia University pada
tahun 1970, mengidentifikasi seri penilaian pemecahan masalah:
- Mengenali kontroversi (masalah)
- Menimbang klaim alternatif.
- Membentuk penilaian (solusi).
Secara umum,
pemecahan masalah dalam manajemen menggunakan tahap pemecahan masalah
sebagai berikut:
- Menyelidiki Situasi
Suatu
penyelidikan yang diteliti perlu dilakukan berdasarkan tiga aspek, yaitu aspek
penentuan masalah, pengenalan tujuan dan penentuan diagnosis.
- Mengembangkan Alternative
Sebelum
mengambil keputusan, pemecahan masalah memerlukan penemuan berbagai alternative
yang kreatif dan imajinatif.
- Mengevaluasi berbagai alternative dan menetapkan pilihan yang terbaik
Setelah
mengembangkan seperangkat alternative, manajer harus mengevaluasinya untuk
melihat keefektifan setiap alternative melalui dua kriteria, yaitu seberapa
realistis alternative itu dipandang dari sumber daya organisasi yang dimiliki
dan seberapa baik alternative itu akan membantu memecahkan masalah.
- Melaksanakan keputusan dan Menetapkan tindak lanjut
Dalam
memecahkan masalah yang menyangkut masalah teknis, ada beberapa langkah
yang dapat ditempuh :
- Menggunakan inferensi, yaitu menarik simpulan dari beberapa bukti untuk mencari arti atau penafsiran, yang merupakan suatu cara untuk menghasilkan data dan informasi baru dari data yang ada.
- Menentukan hambatan, yaitu menentukan hambatan yang sesungguhnya dari perwujudan sasaran.
- Membuat subsasaran, dengan mencoba membagi masalah menjadi beberapa bagian masalah yang lebih sederhana agar dapat dipecahkan secara sendiri-sendiri.
- Mencari kunci melalui proses yan logis, seperti menarik simpulan dari bukti, pengertian dan penghayatan.
- Mengatur data untuk mengatur data dan keterkaitannya.
- Memulai dari sasaran dan menggunakan konsep sebab akibat dari sasaran kepada data yang ada.
Dalam
pemecahan masalah yang menyangkut manusia, seringkali terdapat sisi yang
terlupakan, yaitu “perasaan”. Perasaan dapat menimbulkan hambatan mental yang
menyebabkan proses pemecahan masalah terganggu. Hambatan mental merupakan
perasaan frustasi yang dapat menghentikan kemampuan berfikir untuk memecahkan
masalah, antara lain:
- Aku (ego), yaitu yang menyangkut harga diri seseorang.
- Kecemasan
- Semantik, yaitu mempunyai makna ganda.
- Ritual, yaitu peraturan, kebiasaan, atau prosedur yang harus dilalui.
Untuk
menanggulangi hambatan mental dapat dilakukan dengan cara-cara:
- Curah pendapat
- Menggunakan suatu analogi
- Menggunakan imajinasi untuk membentuk kreasi baru
- Persepsi
- Dengan komunikasi secara berkelompok.
0 komentar:
Post a Comment